Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menangkap WNA India inisial KSA (44) yang mencuri tas laptop Bally di Bandara Ngurah Rai Bali seharga Rp8,8 juta. (Foto: Polres Bandara Ngurah Rai)

Setelah dua jam pencarian, pelaku diketahui berada di Gate 2 terminal keberangkatan. Dia langsung ditangkap bersama barang bukti tas yang dicuri dari toko.

"Polisi telah menetapkan KSA sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup," ujarnya.

Rionson mengatakan, KSA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Berdasarkan informasi penjaga toko, tas yang diambil pelaku seharga Rp8.820.000.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network