Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti divonis dua tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar (MPI)

Suap itu terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun 2018 silam. Uang suap sebesar Rp600 juta dan USD 55.300 itu diberikan kepada dua pejabat Kementerian Keuangan.

Yaitu Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu.

Menanggapi vonis hakim, Eka Wiryastuti mengungkapkan rasa syukurnya. "Sudah pasti bersyukur. Walaupun saya dinyatakan bersalah, saya masih bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan," ujarnya usai sidang. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network