BADUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Wayan Yasa menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan untuk terdakwa sekaligus pengusaha Zainal Tayeb. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Hal yang memberatkan, Zainal Tayeb sebagai tokoh masyarakat yang membuat polemik di masyarakat dan mediasi yang dilakukan selalu ditolak oleh terdakwa.
Hal yang meringankan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum dan mendukung kegiatan positif bidang olahraga terutama di dunia tinju.
"Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dan mengurangkan seluruh hukuman yang sudah dijalani," kata Wayan Yasa, Kamis (25/11/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait