Gubernur Wayan Koster (Foto: Facebook Pemprov Bali)

Selain itu PTM wajib ditutup sementara jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, dan/atau tingkat risiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Koster.
 
Sebagai informasi, saat ini Bali menerapkan PPKM Level 3. Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, tiga di antaranya sudah masuk zona kuning risiko ringan penyebaran Covid-19. Sedangkan enam lainnya masih di zona oranye.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network