Tempat kremasi di Buleleng, Bali ditutup Satpol PP karena tak mengantongi izin. (Foto: iNews/Zainudin Yasin)

Tempat kremasi tersebut semula aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang dihibahkan ke Pemkab Buleleng pada 2010.

Awalnya aset tersebut merupakan tempat pengolahan sampah. Sejak dikelola YPUH, aset tersebut dihibahkan Pemkab Buleleng untuk misi kemanusiaan yayasan.

Satpol PP Buleleng dan YPUH akhirnya menggelar dialog. Hasil dialog menyepakati YPUH akan mengurus izin operasional tempat kremasi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network