Tempat kremasi tersebut semula aset milik Pemerintah Provinsi Bali yang dihibahkan ke Pemkab Buleleng pada 2010.
Awalnya aset tersebut merupakan tempat pengolahan sampah. Sejak dikelola YPUH, aset tersebut dihibahkan Pemkab Buleleng untuk misi kemanusiaan yayasan.
Satpol PP Buleleng dan YPUH akhirnya menggelar dialog. Hasil dialog menyepakati YPUH akan mengurus izin operasional tempat kremasi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait