Ilustrasi oknum Satgas Covid-19 ditangkap karena gelapkan dana bantuan Covid (Agung Sulistyo/iNews)

TABANAN, iNews.id - Seorang oknum yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan diduga menggelapkan dana Covid-19 sebesar Rp55 Juta. Oknum berinisial INA (39) itu kini ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan,

"Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan Covid kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, Pande Mahaputra, Sabtu (27/3/2021).

Pande menambahkan, bantuan yang diduga digelapkan oleh oknum satgas penanggulangan Covid-19  ini dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

"Jumlah bantuan tersebut sekitar Rp55 juta. Sebagian dari dana bantuan yang diduga digelapkan oleh INA sudah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Pande.

Saat ini, kata dia, pelaku sudah di tahan di Polres Tabanan. Penyidik masih menunggu proses lebih lanjut.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network