Dirjen Imigrasi Silmy Karim memberikan penghargaan kepada 16 pegawai Imigrasi di Bali yang membantu penangkapan buronan interpol Stephane Gagnon (50). (Foto: Ditjen Imigrasi)

Diberitakan sebelumnya, Stephane Gagnon (50) ditangkap di vila tempatnya tinggal di Canggu, Kuta Utara pada 19 Mei 2023.

Setelah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali, Gagnon diekstradisi ke Australia pada 8 Juni 2023. 

Ekstradisi ke Australia karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kanada.

"Petugas Divhubinter dan anggota Polda Bali ikut mengawal sampai Australia. Nanti Australia yang menyerahkan ke Interpol Kanada," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu saat itu.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network