I Gede Wijaya (39), pelaku pembunuhan WNA Australia, Troy Mccallum Scott Johnson dihadirkan di Polsek Kuta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Foto: ANTARA)

Kematian korban baru diketahui setelah istrinya dan adik iparnya I Gede Juni Wijaya (21) mendatangi tempat kejadian perkara.

"Pelapor dan kakaknya menemukan korban tidak sadarkan diri dekat warung Uncle Benz," katanya.

Keduanya membawa korban ke Rumah Sakit BIIMC Kuta. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Keduanya kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan ditahan di Polsek Kuta Selatan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network