Kematian korban baru diketahui setelah istrinya dan adik iparnya I Gede Juni Wijaya (21) mendatangi tempat kejadian perkara.
"Pelapor dan kakaknya menemukan korban tidak sadarkan diri dekat warung Uncle Benz," katanya.
Keduanya membawa korban ke Rumah Sakit BIIMC Kuta. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Keduanya kemudian melapor ke Polsek Kuta Selatan. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan ditahan di Polsek Kuta Selatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait