Bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) Denpasar Rizki Adam jadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan miliaran rupiah. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) Rizki Adam ditetapkan Polresta Denpasar sebagai tersangka. Dia langsung ditahan atas dugaan kasus penipuan investasi puluhan miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, Rizki Adam menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Usai pemeriksaan, bos investasi Goldcoin ini langsung dijebloskan ke sel tahanan. 

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara," katanya, Jumat (13/2/2022). 

Oleh penyidik, bos PT GSI itu disangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network