Polisi yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan akhirnya menangkap FJ. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, FJ mengaku nekat menguras barang milik temannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Barang hasil curian telah dijual ke marketplace," kata Yudistira.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Selatan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait