Melihat korban tak sadar, pelaku mengambil tas korban yang berisi handphone jadul dan uang Rp15.000.
Polisi yang menerima laporan pencurian dengan kekerasan itu menggelar olah TKP dan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan ditemukan petunjuk pelaku adalah badut pengamen," tuturnya.
Polres Jembrana kemudian melakukan pengejaran dan menangkap teman pelaku di Tabanan. Dari teman pelaku yang ditangkap itu diketahui pelaku kabur ke kampung halamannya di Banyuwangi.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat KUHP. Sedangkan korban sempat dirawat di RSU Negara karena mengalami luka robek di kepala.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait