Pasangan suami istri asal Buleleng menjadi dalan

Pada 16 November 2021, aksi mereka saat mencuri motor di sebuah warung terekam CCTV. Dari situ polisi mengetahui identitas mereka hingga dilakukan pengejaran dan ditangkap di Nusa Dua, Kabupaten Badung.

Motor hasil curian kedua pelaku dijual dengan harga bervariasi mulai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Polisi baru menyita dua motor yang belum sempat terjual. "Barang bukti kita baru dapat dua, masih tiga lagi dalam pengejaran," ujarnya.

Menurutnya kedua pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka curanmor dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network