JAKARTA, iNews.id - Penumpang pesawat ke Bali bisa bisa menggunakan hasil tes antigen untuk memastikan negatif Covid-19. Kebijakan ini merevisi ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes PCR.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Keputusan merevisi syarat perjalanan udara tersebut diambil dalam rapat evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin.
"Sama dengan yang diberlakukan dengan luar Jawa Bali sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," kata Muhadjir.
Sebelumnya, untuk perjalanan transportasi udara di Jawa Bali, calon penumpang pesawat diwajibkan menggunakan hasil tes PCR yang berlaku maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.
Kebijakan tersebut menuai pro-kontra di masyarakat karena dinilai memberatkan. Persoalan ini menjadi salah satu dalam pertimbangan rapat evaluasi pemerintah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait