Warga negara asing (WNA) tak memakai masker dilarang masuk ke kawasan Pantai Batu Bolong, Kuta, Bali, Kamis (12/11/2020). (iNews.id/Bagus Alit)

Tindakan tegas dilakukan tim gabungan dengan melarang WNA yang tak memakai masker masuk ke kawasan pantai. Para WNA yang terjaring razia didata idetntitasnya dan dilaporkan ke Imigrasi.

"Mereka punya masker tapi kesadaran rendah. Ada juga yang benar-benar tidak memakai masker," ujar Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kamis (12/11/2020).

Dia mengatakan, selama razia protokol kesehatan yang digelar pada November ini, sudah 150 orang terjaring melakukan pelanggaran yang didominasi WNA.

Ada enam WNA yang dikenakan kewajiban membayar denda Rp100.000 karena dinilai melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara sisanya mendapat sanksi sosial dan fisik seperti menyapu jalan dan push up.

Menurutnya, razia di kawasan yang ramai oleh aktivitas warga terutama kawasan wisata masih akan terus dilakukan. Dalam sehari digelar dua kali razia di kawasan Kuta dan Kuta Utara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network