Sebelumnya Gubernur Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang melarang isoman di rumah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam surat nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang.
Surat tersebut bertujuan untuk mencegah meluasnya penularan Covid di keluarga akibat tidak disiplin selama menjalankan isolasi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait