Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyiapkan tiga lokasi untuk isolasi terpusat pasien Covid-19. (Foto: Humas Pemkab Badung)

Sebelumnya Gubernur Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang melarang isoman di rumah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam surat nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang.

Surat tersebut bertujuan untuk mencegah meluasnya penularan Covid di keluarga akibat tidak disiplin selama menjalankan isolasi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network