Sejak saat itulah, RR mengaku tak bisa bertemu dengan buah hatinya. Bahkan untuk sekadar memberikan ASI, dia tak boleh bertemu dengan bayinya.
Dia kemudian melaporkan hal ini ke Polda Bali pada 12 Oktober 2020. Oleh Polda Bali, apa yang dialami RR diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bali.
"Kami menggandeng KPAI daerah dan dinas terkait untuk kasus ini," kata Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, Sabtu (21/11/2020).
Dia mengatakan, dalam kasus ini kepolisian dan KPAI daerah mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan restrorative justice.
Menurutnya dalam kasus ini memang ada surat pernyataan dari RR yang menyerahkan bayinya kepada IML. Selain itu, IML juga telah mengeluarkan biaya untuk menanggung persalinan RR termasuk untuk menggelar upacara adat Bali dan merawat bayi hingga kini.
"Sebenarnya sudah ada titik temu, tapi angkanya yang belum ada titik temu," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait