Kejari Denpasar menunda persidangan bagi tahanan di Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Denpasar selama 14 hari karena sedang menjalani isolasi. (Foto: HO Lapas Perempuan Denpasar/Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menunda sidang bagi tahanan di Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Denpasar hingga 14 hari. Keputusan itu mempertimbangkan puluhan warga binaan di dua lapas tersebut yang positif tepapar Covid-19.

"Selama 14 hari ini sama sekali tidak ada sidang bagi tahanan yang di lapas, karena memang sedang ada isolasi," kata Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Rabu (28/10/2020).

Dia mengatakan, isolasi yang dilakukan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Kerobokan dan Lapas Perempuan Denpasar meluas. Hal itu dilakukan setelah puluhan warga binaan dan enam petugas lapas positif terjangkit virus corona.

Namun penundaan sidang tersebut tidak berlaku bagi tahanan yang berada di polres maupun polsek. Persidangan mereka tetap berjalan seperti biasa dan dilakukan secara daring (online).

Dia menambahkan, setelah masa karantina 14 hari di dua lapas tersebut selesai dan para tahanan dinyatakan negatif Covid-19, maka persidangan bisa dilanjutkan seperti biasa.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network