Seorang tahanan mengalami luka-luka setelah tahanan lain dengan gangguan jiwa mengamuk di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas lapas, Carma mengaku marah pada korban.

"Pelaku marah melihat cara korban mengerjakan salat dianggap sedang memberi mantra membuat pelaku sulit tidur selama tiga hari," katanya. 
 
Pelaku Carma diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada akhir Agustus lalu. 

Menurut Jamaruli, proses penitipan tahanan telah dilakukan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan termasuk memeriksa barang bawaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Pelaku juga menunjukkan surat sehat kepada petugas. Namun memang selama di tahanan, pelaku sulit diajak berkomunikasi baik dengan petugas maupun sesama tahanan atau napi," kata Jamaruli. 

Dari lapas juga telah menghubungi PN Amlapura agar mengeluarkan rekomendasi untuk memeriksakan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network