Menurutnya, BPK telah memeriksa LKPD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023, dan berdasarkan pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan SAP, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Untuk itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Nyoman Giri Prasta seusai acara mengatakan, Pemkab Badung kembali mempertahankan opini WTP dari BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2023 berkat komitmen dan ketaatan kepada regulasi.
“Opini WTP yang diberikan oleh BPK RI merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk selalu taat asas, berpedoman pada regulasi dan tepat waktu. Opini WTP 10 kali berturut-turut ini juga merupakan kerja keras seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Badung serta dukungan dari DPRD Kabupaten Badung dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya,” ujarnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait