Ilustrasi. Pelaku perjalannan yang akan terbang menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kini boleh memakai hasil rapid test antigen. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Bali tetap mewajibkan penumpang pesawat tujuan Bandara Ngurah Rai berbasis PCR paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, minimal vaksin suntik pertama.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali terbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network