Sebelumnya, Bali tetap mewajibkan penumpang pesawat tujuan Bandara Ngurah Rai berbasis PCR paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin, minimal vaksin suntik pertama.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali terbaru Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Editor : Maria Christina
bali pelaku perjalanan transportasi udara rapid test antigen PCR angkasa pura i Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Artikel Terkait