DENPASAR, iNews.id - Setiap pelaku perjalanan darat melalui Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana Bali wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 dosis lengkap. Peraturan baru ini berlaku selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Penumpang yang belum vaksin lengkap atau dosis dua tidak akan dilayani," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Suharto ketika dihubungi, Jumat (24/12/2021).
Dia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada masa pandemi Covid-19.
Selain vaksin lengkap, penumpang wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Menurut Suharto, aturan baru ini perlu diketahui terutama untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada masa Natal dan tahun baru. Juga pengguna jasa pelabuhan lainnya seperti angkutan umum dan logistik.
Dia memprediksi peningkatan wisatawan yang menyeberang dari Ketapang menuju Gilimanuk akan terjadi mulai hari ini hingga akhir pekan.
"Kita sudah siapkan semua dari armada pelayaran hingga dermaga," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait