DENPASAR, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pedawa, Kabupaten Buleleng. PSU dilakukan setelah pemungutan suara dihentikan akibat suarat suara tertukar.
Komisioner KPU Bali I Gede John Dharmawan mengatakan, kedua TPS tersebut 5 dan 6. Jadwal PSU, kata dia pada Minggu 18 Februari 2024.
"Surat suara dapil 3 masuk di dapil 8 dan digunakan oleh pemilih. Jadi berdasarkan koordinasi di tempat disepakati untuk DPRD kabupaten kota dihentikan dan akan dilakukan dengan metode PSU," ujar I Gede, Kamis (15/2/2024).
Dia menjelaskan, PSU dilakukan khusus untuk legislatif kabupaten/kota karena hanya surat suara tersebut yang tertukar. Sementara PSU presiden, DPD, DPRD provinsi tetap dilaksanakan pada 14 Februari kemarin.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait