Dalam pesan itu, Sri meminta Juana datang ke sebuah rumah kosong di Desa Pelaga, Petang. Awalnya Juana menolak, tapi Sri memaksa sambil berusaha meyakinkan.
Setiba di lokasi, Juana langsung ditodong senapan. Widarma sempat menanyakan maksud Juana menemui istrinya. Juana menjawab istri pelaku yang menyuruhnya datang.
Widarma yang tak kuasa menahan amarah lalu menembakkan senapan angin hingga mengenai paha kiri Juana. Keduanya lalu terlibat duel hingga Juana berhasil merebut senapan itu.
Kepada polisi, Widarma mengaku dirinyalah yang mengirimkan pesan kepada korban. "Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Oka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait