BULELENG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Putu Ardika (42), terdakwa pembunuhan istrinya, Luh Suteni (42). Ardika dinilai tak berperikemanusiaan karena menghabisi nyawa sang istri yang sedang hamil delapan bulan.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata ketua majelis hakim I Made Bagiarta dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung di PN Singaraja, Senin (10/4/2023).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ardika dihukum 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait