Kendati demikian, Jamaruli mengatakan bisa saja deportasi itu ditunda untuk alasan tertentu, seperti proses hukum yang dilaporkan istri warga negara Denmark ini.
"Kalau memang ada yang perlu di-clear-kan bisa saja izin tinggal sementara dia diperpanjang. Atau misalnya penyidik mengirim surat ke kami untuk menahan deportasi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Imigrasi Bali akan mendeportasi Lars Christensen, warga negara Denmark yang selesai menjalani pidana penjara 7 bulan di Lapas Singaraja.
Dia dipenjara karena terbukti bersalah merusak tempat ibadah (pelinggih) umat Hindu.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait