Spesialis Begal Paha Perempuan di Bali Ditangkap (Foto: iNews/Chusna Mohammad)

Kepada polisi, YS berdalih tidak sengaja melakukan aksi itu karena korban dikira adalah temannya.

"Ngakunya baru sekali, tapi kita masih dalami," ujar Juliana. 

YS kini ditahan dan dijerat pasal 4 ayat 2 huruf d jo pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP. 
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Juliana.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network