Kepada polisi, YS berdalih tidak sengaja melakukan aksi itu karena korban dikira adalah temannya.
"Ngakunya baru sekali, tapi kita masih dalami," ujar Juliana.
YS kini ditahan dan dijerat pasal 4 ayat 2 huruf d jo pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 281 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Juliana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait