Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: I Gusti Bagus Alit Sidi W)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengklarifikasi terkait larangan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk tidak memposting kenakalan WNA di media sosial. Hal ini untuk unggahan pornografi karena bisa berujung ancaman UU ITE.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan yang dimaksud ancaman pidana UU ITE diberlakukan bagi siapa saja yang menyebarkan video hanya yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. Sedangkan memposting kenakalan WNA yang tidak mengandung pornografi tidak dilarang.

"Perlu kami luruskan bahwa yang dimaksud adalah dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan, memposting video pornografi dan pornoaksi di media sosial," kata dia.

Satake mencontohkan larangan penyebaran video viral bule tanpa pakaian (bugil) saat pementasan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Gianyar dan video sepasang WNA berhubungan intim di pinggir kolam renang, maupun video yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi lainnya dapat dituntut pidana sesuai UU ITE.

"Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda atau pun Polres, sehingga kita tindaklanjuti karena kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," kata Satake, Senin (29/5/2023).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network