Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ist)

"Tetapi pasal 2 ayat 2 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tipikor pasal 2 ayat 1," ujarnya. 

Tapi dia mengingatkan ingat jika Indonesia negara hukum.
 
"Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network