"Tetapi pasal 2 ayat 2 ini bisa dikenakan tehadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tipikor pasal 2 ayat 1," ujarnya.
Tapi dia mengingatkan ingat jika Indonesia negara hukum.
"Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima. Semua proses harus mengikuti prosedur hukum," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait