Korban baru terlepas dari penderitaan setelah ditemukan orang tua korban di Desa Alasangker. Setelah tiba di rumah, korban menceritakan semua yang dialaminya.
"Setelah diajak pulang, korban bercerita kepada orangtuanya," tuturnya.
Kasus pemerkosaan ini kini ditangani Polres Buleleng. Sepuluh pelaku yang ditangkap bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait