Saat ini ungkap kondisi korban masih syok. Untuk mengusut tuntas kasus ini, polisi melakukan pendampingan.
"Korban tentu syok. Kami tetap lakukan pendampingan agar segara diusut dan pelaku tidak menghilangkan barang bukti,"
Sebelumnya, korban KMW (12) diperkosa oleh sepuluh pelaku yakni DK, AC, TS, ER, PK, AT, JL, Wawan, Rudi, dan Berit. Sepuluh pelaku yang ditangkap bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait