DENPASAR, iNews.id - Sidang perdana rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ditunda. Salah satu hakim rupanya sedang berduka.
Sebelumnya sidang perdana I Nyoman Gde Antara akan digelar pada Kamis (19/10/2023). Namun, salah satu hakim berhalanga hadir lantaran sedang berduka. Sidang pun dijadwalkan ulang pada Selasa (24/10/2023).
"(Ditunda) karena majelis hakimnya tidak lengkap. Kata majelis hakim salah satunya sedang dalam kedukaan," ucap kuasa hukum Rektor Unud, Agus Saputra.
Perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara telah ditunjuk susunan Ketua Majelis Agus Akhyudi dan hakim anggota masing-masing Putu Ayu Sudariasih dan Gede Putra Astawa, Nelson dan Soebekti.
Sebelumnya, I Nyoman Gde Antara ditahan dengan tiga tersangka lain di Lapas Kerobokan. Keempat tersangka diduga melakukan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Tahun ajaran 2018 sampai 2022.
Penyidik membagi berkas empat tersangka menjadi dua bagian, yakni berkas Rektor Unud dibuat terpisah dengan tiga tersangka lain. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp335 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait