Jerinx usai menjalani persidangan kedua secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali digelar hari ini, Selasa (29/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jerinx dijadwalkan akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/9/2020), Jerinx dan tim penasehat hukumnya akhirnya bersedia melanjutkan persidangan secara daring (online). Majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Adnyana Dewi pun menyatakan sidang dilanjutkan pada hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Jerinx dan penasehat hukumnya masih berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan drummer Superman Is Dead itu bersedia menghapus akun Instagram @jrxsid sebagai jaminan dirinya tak mengulangi perbuatan yang sama.

"Itu akun Instagram @jrxsid itu bisa saya atau pihak kepolisian delete tidak apa-apa," ujar Jerinx dalam persidangan Selasa (22/9/2020).

Jerinx menyatakan, bersedia menghapus akun Instagram miliknya jika hal itu yang menjadi kekhawatiran dirinya akan mengulangi perbuatan yang sama.

"Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network