Majelis hakim Pengadilan Tipikor memarahi saksi Bank BPD yang memenuhi permintaan terdakwa, Kamis (27/8/2021). (Foto: Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar melanjutkan sidang kasus korupsi bedah rumah di Karangasem, Bali dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim sempat memarahi 10 saksi dari Bank BPD kantor kas Kubu. 

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (26/8/2021) dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Desa Tianyar Barat I Gede Agung Parisak Juliawan.

Ketua majelis hakim Heriyanti sempat memarahi salah satu saksi, yakni Kepala Seksi Direktorat Jenderal Anggaran BPD Bali Cabang Karangasem, Ketut Guna Aksara. 

Kemarahan itu lantaran saksi memenuhi permintaan terdakwa membuat rekening penampungan untuk menarik dana bedah rumah milik 405 warga, karena ingin menghindari penyalahgunaan dana. Menurut hakim, perbuatan saksi itu melanggar Undang-Undang Perbankan.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Ketut Bakuh membantah keterangan saksi Bank BPD. Sebab pembuatan rekening penampung itu inisiatif dari Bank BPD untuk memudahkan penyaluran dana bedah rumah kepada warga, dan bukan inisiatif terdakwa.

"Itu statement dari pihak bank, kalau dari terdakwa tidak ada," ujar Ketut Bakuh.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan lima orang tersangka. Selain mantan Kepala Desa Tianyar Barat, juga seorang aparat desan dan tiga orang warga. 

Dana bedah rumah bantuan dari Pemkab Badung senilai Rp20,5 miliar diduga disalahgunakan oleh kelima terdakwa.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network