Dalam razia tersebut terjaring 85 penghuni indekos yang merupakan penduduk nonpermanen namun belum memiliki surat keterangan. Mereka yang terjaring razia diminta datang ke kantor Kelurahan Legian untuk mengambil KTP dan mengurus surat keterangan penduduk nonpermanen itu.
"Kami arahkan mereka buat surat keterangan penduduk nonpermanen agar ada kejelasan dia itu tinggal di situ dan punya pekerjaan," ujarnya.
Menurutnya razia kependudukan itu salah satunya untuk mengantisipasi ancaman terorisme usai perisitiwa bom bunuh diri di Makassar dan serangan ke Mabes Polri di Jakarta.
Sementara itu Lurah Legian Made Madia Suryanatha mengatakan memang banyak warga pendatang yang belum memahami perlunya membuat surat keterangan penduduk nonpermanen.
"Memang simpang siur, kalau dulu Kipem (Kartu Izin Penduduk Sementara) sekarang kartu penduduk nonpermanen. Ini yang belum jelas," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait