ilustrasi pencabulan ayah terhadap anak kandung. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - I Nyoman Sumiarsa (47), seorang pemangku di Buleleng, Bali, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. I Nyoman terbukti bersalah menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung terdakwa," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Kamis (13/1/2022). 

Hukuman berat untuk terdakwa bukan tanpa alasan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami guncangan psikis yang hebat karena disetubuhi selama empat tahun. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan terdakwa sebagai pemangku atau pemuka agama, seharusnya menjadi panutan masyarakat. 

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam hal melindungi anak dari korban kejahatan. "Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata hakim. 

Dalam sidang yang digelar online, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan. 

Sumiarsa ditangkap polisi, Agustus 2021 di rumahnya di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Terdakwa menyetubuhi korban sejak 2017. Saat itu, putrinya berusia 15 tahun. 

Terdakwa menyetubuhi korban dengan bujuk rayu. "Tujuan bapak berbuat seperti ini adalah untuk melindungi kamu. Karena kamu pada usia sekarang pasti ingin main (bersetubuh) dan agar kamu tidak melakukan orang lain. Dan bapak sudah berpengalaman dan nggak akan mungkin hamil," ujar terdakwa dalam berita acara. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network