Emak-emak berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Emak-emak berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, dia hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap EL melakukan perbuatan menyeret anjing di Jalan Ciung Wanara, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. 

"Saat itu dia hendak pergi ke Pantai Sanur mengendarai sepeda motor," kata Ida Ayu, Jumat (19/5/2023).

Ida Ayu menambahkan, dia berangkat dari rumahnya di Jalan Tukad Unda. Perempuan Jakarta ini membawa serta anjing peliharaannya dengan diletakkan di dasboard depan. Tali pengikat anjing lalu dicantolkan di stang kiri.

Ketika melintasi Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba saja anjing jenis ras pomeranian itu lompat dan turun dari motor. Dia tetap menjalankan laju motornya dan anjingnya mengikuti.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network