Tim Penasihat Hukum Jerinx menyerahkan kontra memori kasasi atas memori kasasi JPU ke PN Denpasar, Selasa (23/2/2021). (Foto: Istimewa)

Alasan-alasan memori JPU juga dinilai merupakan pengulangan-pengulangan fakta yang bukan kewenangan kasasi dan sudah diakomodir dalam putusan hakim banding. Dalam memori kasasi JPU, jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian, itu artinya secara a contrario (Pengertian Penafsiran Pengungkapan Secara Berlawanan).

"Dari pengakuan jaksa, maka sejatinya hakim telah salah menerapkan pembuktian sehingga jaksa menyatakan hakim salah menerapkan pembuktian. Itu artinya Jrx harus bebas. 

Gendo mengapresiasi pertimbangan hukum dari hakim banding bahwa pemidanaan bukan sebagai alat untuk balas dendam. Atas hal tersebut, dia meminta agar surat dakwaan dari JPU dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan uraian dari kontra memori kasasi dari penasihat hukum tersebut, Gendo menegaskan MA agar menolak memori kasasi JPU. "Jrx SID harus dibebaskan dari segala dakwaan serta dipulihkan nama baiknya," ujar Gendo.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network