Imigrasi Bali mendeportasi perempuan Rusia, LN (33) dan putrinya VN (3) karena izin tinggal habis. (Foto: Kemenkumham Bali).

Menurut Jamaruli, deportasi ini dilakukan karena keduanya telah melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, tiket pemulangan ibu dan anaknya ini dibantu sesama WNA Rusia yang tinggal di Bali. 

"Sebelum  dideportasi, keduanya telah menjalani tes PCR dengan hasil negatif Covid-19," kata Baenullah. 

Dengan dikawal empat petugas imigrasi, deportasi telah dilakukan pada Minggu (10/4/2022) pukul 21.49 Wita menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417 rute Denpasar-Istanbul-Moskow. 

Setelah dideportasi, keduanya juga masuk daftar cekal masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network