Kapolda Bali menjelaskan bahwa selama sepekan pihaknya telah menilang 171 bule dengan berbagai pelanggaran. (foto: Chusna Mohammad/iNews)

DENPASAR, iNews.id - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga negara asing di Bali cukup tinggi. Dalam sepekan, polisi telah menilang 171 bule, dengan berbagai pelanggaran.

"Dalam seminggu ini, 171 lebih pelanggaran lalu lintas yang dilakukan WNA," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Minggu (12/3/2023).

Dia menjelaskan, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bule ada berbagai macam, mulai tidak mengenakan helm, sepeda motor yang dipakai tanpa nomor polisi hingga menggunakan nomor polisi palsu. 

Terkait dengan itu, dia pun memerintahkan anggota lalu lintas yang bertugas di lapangan terus menindak bule yang melanggar di jalan. Selain itu memberi edukasi untuk mematuhi semua rambu lalu lintas.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network