Sebelumnya, kasus penyeludupan kokain yang melibatkan warga Brazil tersebut diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali. Pada sesi konferensi pers 27 Januari 2023, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan MVDAF ditangkap pada 1 Januari 2023.
Putu Jayan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita Brazil yang tiba menggunakan pesawat Qatar Airways di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat itu, petugas memeriksa dua koper yang dibawa perempuan itu dari negaranya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pada koper pertama petugas menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram, sedangkan dalam koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram, dan 379 gram.
Dengan demikian, kata Kapolda Bali Putu Jayan saat itu, berat keseluruhan narkotika jenis kokain yang dibawa warga Brazil tersebut yaitu 3.950 gram bruto atau 3.608 gram netto dan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait