BNN Bali telah menetapkan Jessica dan DS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. BNN Bali masih terus menyelidiki jaringan pemasok narkoba yang digunakan Jessica dan DS.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait