Selebgram Jessica Adeola Forrester ditangkap BNN Bali karena mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah vila di Kuta, Bali. (Foto: iNews.id/Aris Wiyanto)

BNN Bali telah menetapkan Jessica dan DS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. BNN Bali masih terus menyelidiki jaringan pemasok narkoba yang digunakan Jessica dan DS.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network