Jerinx didampingi istri Nora Alexandra usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx menjalani penahanan di Polda Bali usai ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitan "IDI Kacung WHO". Selain ujaran kebencian, Jerinx juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugoroho menjelaskan, Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Selain itu, pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini juga dijerat Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Ancaman enam tahun penjara," tuturnya di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Jerinx terkait dengan unggahan di akun Instagram @jrxsid pada tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

Postingan Jerinx tersebut, selain soal ujaran IDI kacung WHO, juga termasuk prosedur rapid test ibu hamil, dan komentar Jerinx yang menyebut IDI dan rumah sakit mengadu domba dengan hak rakyat.

Dia menegaskan, penahanan drummer Superman Is Dead (SID) itu merupakan kewenangan penyidik.

"Supaya tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network