DENPASAR, iNews.id - Jerinx resmi menyandang status tersangka terkait cuitan "IDI kacung WHO". Jerinx pun langsung ditahan di Polda Bali.
Pantauan iNews.id, Rabu (12/8/2020), Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol.
Borgol plastik putih tampak mengikat kedua tangan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu, yang berjalan didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya I Wayan Gendo.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho memastikan Jerinx akan ditahan setelah resmi menjadi tersangka.
Menurutnya, Jerinx dijerat Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Ditahan," ujarnya dikonfirmasi iNews.id.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait