Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx resmi menyandang status tersangka terkait cuitan "IDI kacung WHO". Jerinx pun langsung ditahan di Polda Bali.

Pantauan iNews.id, Rabu (12/8/2020), Jerinx keluar dari ruang pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Bali dengan tangan terborgol.

Borgol plastik putih tampak mengikat kedua tangan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu, yang berjalan didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya I Wayan Gendo.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho memastikan Jerinx akan ditahan setelah resmi menjadi tersangka.

Menurutnya, Jerinx dijerat Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Ditahan," ujarnya dikonfirmasi iNews.id.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network