Polda Bali merilis kasus penggelapan 12 mobil senilai Rp5 miliar dan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ni Putu Erayanthi. (Foto: Indira Arri)

Atas perbuatannya, Erayanthi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. 

Menurut Suratno, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui orang-orang yang membantu Erayanthi hingga penggunaan uang hasil kejahatan.

"Kalau pengakuan yang bersangkutan dilakukan sendirian. Tapi logika enggak mungkin sendiri, pasti ada yang terlibat," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network