"Kami seminggu di sana (Singaraja) mengamati akhirnya kami dapatkan satu keluarga dan pembeli, kemudian daftar para pasien-pasiennya untuk seluruh Kota Singaraja," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya.
Hasil penangkapan, BNNP Bali menyita 54 paket sabu seberat 35,69 gram. RH bersama keluarganya menjual sabu dalam bungkus paket seberat 0,1 gram yang harga satuannya Rp200.000.
Per harinya, 'apotek sabu' RH dan keluarga dapat menjual kurang lebih 5–10 gram atau sekitar 50–100 bungkus paket sabu. BNNP meyakini sabu itu bagian dari jaringan peredaran narkotika Sidetapa, Buleleng.
"Hampir semua pemain di sana (Sidetapa) memasok ke RH," kata Arjaya.
Dari 11 orang yang ditangkap, ada empat anggota keluarga jadi tersangka, yaitu RH, DP (51), KLS (45) dan AM (23) yang merupakan putra RH. Sementara tujuh anggota keluarga lainnya, termasuk istri Tom, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena BNNP belum menemukan dua alat bukti yang cukup. Walaupun demikian, mereka masih dilibatkan dalam penyidikan sebagai saksi.
"Jika mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran, tujuh anggota keluarga itu beserta pengguna sabu-sabu lainnya diwajibkan rehabilitasi," kata Arjaya yang turut terlibat menangkap pelaku di Singaraja.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait