Diketahui, SE Gubernur Bali mengenai wajib tes swab bagi wisatawan yang ingin ke Bali, menuai banyak protes, termasuk dari pelaku wisata di Bali.
Gubernur Wayan Koster sebelumnya memberi penjelasan aturan wajib tes wab PCR bagi wisatawan yang akan datang ke Bali. Koster menegaskan kewajiban swab tersebut karena kesehatan masyarakat Bali merupakan prioritas utama.
"Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi juga orang di sekelilingnya," kata Koster usai Rapat Koordinasi di Jayasabha, Rabu (16/12/2020).
Koster mengakui kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 itu cukup mengagetkan bagi berbagai pihak. Terutama karena waktunya yang cukup mepet dan mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
"Arahan pemerintah pusat, tes swab (untuk masuk Bali) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait