Ketua DPRD Kabupaten Badung Anom Gumanti pimpin rapat paripurna masa persidangan kedua tahun 2025. (Foto: dok DPRD Badung)

Pembangunan di Bali, khususnya Badung berkembang dengan sangat pesat yang berpotensi mengganggu kulitas lingkungan, sosial, dan budaya, sehingga Pemerintah Kabupaten Badung perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah dampak yang lebih besar.

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyebut melalui Raperda ini Pemkab Badung ingin melakukan sebuah penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kawasan-kawasan, seperti kawasan pariwisata, kawasan jalur hijau, sawah, kawasan pertanian berkelanjutan, dan kawasan permukiman.

"Peraturan daerah Kabupaten Badung nomor 26 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung tahun 2013-2033 dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini," tuturnya.


Editor : Anindita Trinoviana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network