Wisatawan tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Chusna Mohammad/MNC Media)

DENPASAR, iNews.id - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 memperpanjang masa berlaku syarat wajib tes Covid-19 bagi pendatang yang akan masuk ke Pulau Dewata. SE tersebut diterbitkan terkait pembatasan kegiatan Jawa Bali. 

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tulis Gubernur Bali Wayan Koster dalam SE itu.

Dalam SE disebutkan, setiap orang yang masuk ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat tes usap (swab) berbasis PCR dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.

Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengguna transportasi udara yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Namun setibanya di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan mengikuti rapid test antigen.

Kemudian bagi yang masuk ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, diwajibkan menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif minimal H-7 sebelum keberangkatan.

Surat keterangan tes PCR dan antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Kewajiban tes berbasis PCR dan antigen tidak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun," ujar Koster.

Sebelumnya, Koster mengeluarkan SE Nomor 2021 Tahun 2020 tentang kewajiban tes PCR dan antigen masuk ke Bali pada libur Natal dan tahun baru. SE itu telah berakhir pada 4 Januari 2021.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network