DENPASAR, iNews.id - Gubernur Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. SE tersebut juga memberikan arahan terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali.
SE Nomor 01 Tahun 2021 itu diterbitkan pada Rabu (6/1/2021). SE tersebut diterbitkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Koster dikutip dari laman Facebook, Pemerintah Provinsi Bali, Kamis (7/1/2021).
Dalam SE tersebut, kewajiban bagi pendatang ke Bali membawa hasil tes negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen tetap diberlakukan.
"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," dikutip dari SE tersebut.
SE tersebut juga mengatur kewajiban setiap orang, pelaku usaha, dan penyelenggara fasilitas umum untuk memnjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Khusus untuk Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung juga wajib melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat mulai 11 Januari mendatang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait