Polisi menangkap satu dari dua pelaku pembobolan toko senapan angin di Buleleng, Bali. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Polisi masih mencari senapan angin yang dicuri pelaku. Dari 21 pucuk senapan angin yang dicuri, baru satu pucuk yang ditemukan. 

Atas perbuatannya Marok ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Dia menghadapi ancaman penjara hingga empat tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network